Tidak Ada Toleransi, Pemkab Kepahiang Beri Waktu Sampai 8 April untuk PKL Angkat Kaki

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Hampir satu bulan pasca diberikan tenggat waktu untuk pindah, Pemerintah Kabupaten KEPAHIANG kembali mewarning seluruh pedagang kaki lima alias PKL untuk pindah secara mandiri.
BACA JUGA:Super Hemat! Promo Serba Gratis di Alfamart Spesial Mudik Lebaran Tahun 2025, Buruan Serbu
Pemkab mewarning kepada seluruh para pedagang sampai dengan tanggal 8 April ini untuk pindah secara mandiri.
Pedagang Kaki Lima di Kepahiang--
Jika masih membandel, dipastikan akan ditertibkan paksa demi mengembalikan keindahan Kota Kepahiang.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Smartwatch Murah 2025 yang Punya Fitur Lengkap dan Harga Terjangkau
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lebih lama dari waktu yang telah ditentukan yakni pada 8 April mendatang.
“Ini kan ilegal, beda jika dia memiliki HGB, HGU, atau sertifikat, maka kita relokasi. Namun, karena ini ilegal jadi tidak boleh dan tida ada toleransi,” ujar Zurdi Nata
BACA JUGA:Pinjam Bank untuk Beli Mobil, Pemilik Toko Listrik Tertipu
Dengan deadline ini, Bupati memerintahkan kepada Satpol PP untuk bersikap tegas menjalankan perintah pimpinan, karena memang sudah kewajiban dan tugas Satpol PP sebagai penegak perda dengan melakukan penertiban tanpa pandang bulu.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: