Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman PNS dan PPPK di Bank Bengkulu, Lengkapi Syarat Ini, Uang Ratusan Juta Langsung Cair

Pinjaman PNS dan PPPK di Bank Bengkulu, Lengkapi Syarat Ini, Uang Ratusan Juta Langsung Cair

Pinjaman PNS dan PPPK 2025 di Bank Bengkulu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Salah satu kelebihan seorang PNS maupun PPPK bisa menggadaikan SK pengangkatan untuk pinjaman di bank. Dengan bahasa lain, SK pengangkatan tersebut menjadi jaminan pinjaman di bank.

Sama seperti utang pada umumnya, pinjaman memiliki instrumen penting, yaitu pendistribusian kembali aset keuangan seiring waktu antara peminjam dan penghutang.

Pada dasarnya, mengajukan pinjaman di bank merupakan salah satu cara yang umum digunakan oleh individu atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.

BACA JUGA:Pinjaman PNS 2025, Bisa Pinjam Rp 30 Juta Bayar Lebih dari 6 Tahun, Bunga Rendah

Meskipun prosesnya relatif mudah, namun memerlukan sejumlah persiapan matang.

Biasanya, bank biasanya menyediakan layanan kredit untuk nasabahnya, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Layanan pinjaman ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pinjaman untuk membeli kendaraan, modal usaha, pembelian rumah, dan lain-lain.

Secara umum, pinjaman bagi PNS ataupun PPPK yakni dengan menggunakan atau menggadaikan surat keputusan (SK).

Sama halnya dengan bank Himbara, Bank Bengkulu (BB) juga menawarkan pinjaman bagi PNS ataupun PPPK. Seperti diketahui, setiap bank tentu memiliki ketentuannya sendiri.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2025, Bisa Pinjam Rp 150 Juta Tanpa Riba, Begini Caranya

Ketentuan Angsuran Pinjaman PNS Bank Bengkulu

Untuk pinjaman dengan agunan SK PNS jangka waktu peminjaman hingga masa pensiun.

Dengan pinjaman hingga Rp 750.000.000 atau tergantung golongan dengan penghasilan biasa potongan 80 persen dari gaji.

Namun bagi para PNS yang memiliki penghasilan tambahan, dibuktikan dengan surat keterangan, dapat pinjaman dengan potongan 100 persen dari gaji.

Sama halnya dengan CPNS, surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: