Sarang Narkoba di Provinsi Bengkulu Digerebek Ratusan Personel Polisi Gabungan

barang bukti yang berhasil diamankan--
REJANG LEBONG, RBTVDSWAY.ID – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu kembali dilakukan tim gabungan personel polisi dan TNI.
Kali ini, tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan diduga pelaku Bandar Narkoba dan pemilik mesin judi Jackpot di Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong, Kamis siang, (6/2/2025).
BACA JUGA:Ini Kuota Gas LPG 3 Kg 2025 untuk Kota dan Kabupaten di Provinsi Bengkulu
Sebanyak 10 terduga pelaku yang berhasil diamankan di tiga titik lokasi berbeda, dengan berbagai barang bukti berupa mesin jackpot, sajam, alat hisab sabu, barang diduga narkotika jenis ganja dan sabu, sepeda motor serta mobil.
Penangkapan terduga pelaku ini sempat menyita perhatian masyarakat setempat, lantaran diwarnai aksi dramatis, serta ratusan personel gabungan dengan pakaian dan persenjataan lengkap.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.I.K, M.IK,M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat setempat.
Lanjutnya, untuk identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan di lokasi target operasi “A” di rumah Edwar dan Target Operasi “B” di rumah Eka Jon yakni Insan Saputra (34), Jek (15), Saprul Juanidi (36) dan Akbar Solihin (25).
Untuk identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan di lokasi Target Operasi “C” rumah milik Astri yakni Armi Prateguh S (40), Caca Andika (22), Astri (39), Suryadi Alias (32), Tarsa ( 55), dan Aldo Dwi (25).
“Barang bukti narkoba sampai saat ini masih dilakukan pengecekan atau pencocokan untuk kepemilikannya terhadap terduga pelaku yang berhasil diamankan di Mapolres Rejang Lebong,” ujarnya saat Press Release di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Limit Pinjaman Gadai SK PPPK di Bank Mandiri, BNI, BSI dan BRI
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi Target Operasi “A” dan “B” yakni
- 2 bilah senjata tajam jenis celurit
- 2 bilah senjata tajam jenis parang
- 6 bilah senjata tajam jenis pisau
- 2 bilah senjata tajam jenis pisau ukuran kecil.
- 1 bilah senjata tajam jenis semar mesem.
- 1 buah toples berisikan koin Jackpot/ Barbar.
- 29 unit mesin Jackpot/Barbar.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman BSI Pra Pensiun Berkah, Lengkap dengan Simulasi Angsuran
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi Target Operasi “C” yakni :
- Uang tunai sebesar Rp 9.187.000
- 17 paket Sabu-sabu didalam kotak kaleng rokok.
- 2 paket Sabu-sabu dalam plastik kresek putih.
- 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet warna biru.
- 2 paket sabu-sabu dalam kotak bekas warna hitam.
- 2 paket Sabu-sabu.
- 3 buah Skop dalam dompet warna merah.
- 1 bundel plastik bening.
BACA JUGA:Pengakuan Kepala Sekolah yang Dipanggil DPRD Seluma, Honorer Siluman di Seluma Akhirnya Mulai Terkuak
- 26 tablet diduga pil ekstasi didalam dompet warna orange.
- 8 paket Sabu-sabu dalam kotak kaleng rokok Bold.
- 1 paket diduga Narkotika bukan tanaman.
- 2 unit handphone
- 1 buah BPKB dengan Nomor N.08736605
- 1 buah buku tabungan BRI atas nama Angges dengan Norek 760501000043522.
- 1 buah tabungan BRI Simpedes dengan Norek 760501003221539.
- 16 set alat hisab Sabu-sabu.
- 16 paket diduga narkotika jenis ganja.
- 2 unit timbangan.
- 2 kotak kaca pirek.
- 10 bundel plastik klip kuning.
- 1 pak tirex warna hitam.
- 2 set alat hisab sabu-sabu.
- 1 buah buku rekapan penjualan Sabu-sabu.
- 1 sertifikat tanah.
- 3 unit sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: