Bukan Candu Mancing Ikan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Candu Maling Ikan

IF saat ditangkap di TPI Pulau Baai oleh Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Bukan candu mancing ikan, pemuda ini ditangkap karena candu maling ikan. Pemuda tersebut berinisial IF warga Jalan Bumi Ayu Ujung, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. IF ditangkap Tim opsnal Polsek Kampung Melayu pada Sabut (9/2) lalu dan saat ini harus mendekam dalam sel tahanan.
Penuturan Kapolsek Kampung Melayu, AKP. Manogu Simanjuntak, S.H, IF diamankan karena telah melakukan pencurian ikan milik Rio Nopriyanto warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Ikan yang dicuri oleh IF bukan hitungan satu atau dua ekor, tetapi berjumlah 140 kilogram. Penangkapan IF pun dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda. Brama Seta.
"Tersangka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Pencurian 42 Unit HP di MAN 2 Kota Bengkulu, Ini Penuturan Lengkap 2 Tersangka
IF yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini diamankan saat berada di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, tanpa melakukan perlawanan. Tersangka berhasil melakukan aksi pencurian saat kondisi lingkungan dalam keadaan sepi.
"Pelaku kita amankan saat berada di TPI Pulau Baai, pelaku dapat melancarkan aksinya karena kondisi di lokasi kejadian memang sepi," lanjut Kapolsek.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2025 Pinjaman Rp 45 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pinjam
Ditambahkan Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban datang ke gudang tempat pelelangan ikan miliknya pada Selasa (4/2), saat itu korban menemukan fiber ikan milik pelapor dalam kondisi terbuka dan saat diperiksa korban tidak melihat 8 kantong plastik yang berisikan ikan dengan masing-masing seberat 10 KG.
Berselang dua hari, tepatnya di hari Kamis (6/2), fiber ikan milik korban kembali dalam kondisi terbuka dan 6 kantong ikan dengan total beras 60 KG lenyap digasak pelaku pencurian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
"Tersangka ini menggasak ikan milik korban secara bertahap dan hari yang berbeda," pungkas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: