Bukan Lagi Kewenangan Kades, Begini Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Sekarang Kades tidak bisa lagi pecat perangkat desa--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah gencar mensosialisasikan kembali, karena adanya revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Point penting dalam revisi Undang-undang ini tentang pemberhentian perangkat desa yang tidak lagi menjadi kewenangan kepala desa.
Salah satunya dilakukan Dinas PMD Seluma. Dijelaskan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, Kepala Desa tidak lagi berwenang asal pecat memecat langsung, namun ada prosedurnya.
BACA JUGA:Sudah Terbukti Cair ke DANA, Cobalah 5 Game Penghasil Uang Ini
Lantaran kewenangan pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa menjadi kewenangan Kepala Daerah.
Jika sebelumnya, kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun dalam pasal 26 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 2024, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati.
"Ya, kepala desa sekarang tidak lagi berwenang memberhentikan perangkat desa secara langsung. Kewenangan ini kini berada di tangan bupati/walikota aturan ini sudah jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014," tegas Nopetri Elmanto.
BACA JUGA:6 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa, Performa Gacor dengan RAM Besar
Berikut ini prosedur pemberhentian perangkat desa yang baru:
1. Kades mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
2. Bupati/walikota menerbitkan keputusan tentang pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan Kades.
Perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena terjerat hukum yang inkrah.
Dalam mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa, kades harus memberikan alasan yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan, tidak sembarangan mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: