Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan Lagi Kewenangan Kades, Begini Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Bukan Lagi Kewenangan Kades, Begini Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Sekarang Kades tidak bisa lagi pecat perangkat desa--

BACA JUGA:Rumah Lama Tidak Ditunggu, Warga Bentiring Ini Kaget saat Pulang

Perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat lokal.

Kondisi ini pun tak luput menimbulkan pro kontra di lapangan, mengingat sampai saat ini masih ada beberapa pemerintah desanya yang tidak 'akur' antara Kades dengan perangkat desanya.

Seperti di Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas yang berujung ke PTUN Bengkulu dan polemik yang terjadi di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo sampai saat ini.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: