Perusahaan Swasta dan Kantor Pemerintah Wajib Gunakan Apar, Pemkot Siapkan Regulasi Khusus

--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Untuk mengantisipasi musibah kebakaran, Pemerintah Kota melalui Dinas PBK dan Penyelamatan Kota Bengkulu, meminta masyarakat dan perusahaan mulai menyediakan alat pemadam api ringan atau apar yang berstandar SNI.
Selain itu, Pemerintah Kota juga merancang akan menyiapkan regulasi khusus berupa perda untuk pengunaan Apar tersebut.
BACA JUGA:Proyek PPN Masuk Tahap Pencadangan, Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kaur Terhambat
Dikatakan kadis PBK dan Penyelamatan Kota, Yuliansyah, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi khusus untuk pengunaan apar tersebut.
Pengunaan apar dikhususkan dan diwajibkan untuk perusahaan swasta dan kantor pemerintahan apar yang digunakan juga sudah harus berstanda SNI.
Selama ini pengunaan apar sangatlah berguna dalam mengantisipasi penyebaran api dan pencegahan kebakaran.
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Lakukan Pendataan DTKS Keliling, Ini Tujuannya
‘’ Jadi saat ini kita sedang mempersiapkan regulasi khusus untuk pengguna apar, karena selama ini sangat berguna dalam mengatasi penyebaran api, nanti pengguna diwajibkan untuk perusahaan swasta dan kantor pemerintah yang harus berstandar sni,’’terang Yuliansyah.
Sementara itu, dari Januari hingga Februari 2025 ini sudah tercatat ada 3 kali musibah kebakaran dan beberapa kali kasus kebakaran lahan di Kota Mukomumko.
BACA JUGA:Harga Kopi di Rejang Lebong, Kualitas Bagus Tembus Rp 74.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: