Vonis 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pasar Inpres di Bintuhan Kabupaten Kaur, Kerugian Negara Belum Pulih

7 terdakwa kasus dugaan korupsi pasar inpres di Bintuhan Kabupaten Kaur--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Vonis 7 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pasar inpres di Bintuhan Kabupaten Kaur. Setelah melalui sejumlah tahapan pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah, Senin (24/2) membacakan amar putusan terhadap tujuh orang terdakwa dugaan korupsi Pembangunan pasar inpres di Bintuhan, Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Demonstran Berhasil Terobos Pagar Gedung Dewan, Meski Disemprot Water Canon dan Dihalau Dengan K9
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hakim menjerat tujuh terdakwa dengan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar sebagaimana pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tipikor junto pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.
BACA JUGA:Demonstran Berhasil Terobos Pagar Gedung Dewan, Meski Disemprot Water Canon dan Dihalau Dengan K9
Vonis 7 Terdakwa Kasus Pasar Inpres Kaur
- Terdakwa Agusman Efendi selaku mantan Kepala Disperindagkop Kaur divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
- Terdakwa Pandariadmo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis hukuman 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Terdakwa Melden Efendi selaku Direktur CV. SYB Melden Efendi diputus majelis hakim dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
- Terdakwa Soudarmadi Agus Cik selaku Peminjam perusahaan CV. SYB divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp 441 juta subsider 1 tahun kurungan penjara bila tidak diganti atau harta benda yang disita tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara.
- Terdakwa Thavib Setiawan selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur divonis 2 tahun 4 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajib mengganti kerugian negara Rp 20 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara jika tidak mengganti atau harta benda yang disita tidak cukup untuk mengganti kerugian negara yang dibebankan.
- Terdakwa Indrayoto selaku peminjam Perusahaan CV. TJK divonis 2 tahun 4 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Terdakwa Rustam Effendi selaku Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsidaer 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 37 juta atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan jika tidak mengganti atau harta benda yang disita tidak cukup mengganti nilai kerugian negara.
BACA JUGA:Demo di Depan DPRD Ricuh dan Memanas, 1 Orang Terluka
Pasca pembacaan amar putusan, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim di bawah tuntutan JPU Kejari Kaur.
Tuntutan JPU Kejari Kaur
- Terdakwa Agusman Efendi selaku Mantan Kepala Dinas Prindagkop Kaur, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 280 juta.
- Terdakwa Pandariadmo selaku PPPK dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 581 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara
- Terdakwa Melden Efendi selaku Direktur CV. SYB dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 444 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara
- Terdakwa Soudarmadi Agus Cik selaku peminjam perusahaan CV. SYB dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
- Terdakwa Thavib Setiawan selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
- Terdakwa Indrayoto selaku peminjam Perusahaan dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
- Terdakwa Rustam Effendi selaku Wakil Direktur CV. TP dan Konsultan Perencana dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 22 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Longsor Akibat Hujan 2 Hari, Kandang Ternak Warga di Kepahiang Masuk Jurang Sedalam 15 Meter
Pasca pembacaan Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar menjelaskan jika tuntutan yang disampaikan tentunya salah satu yang menjadi tolak ukurnya soal kerugian negara yang sebagian sudah dikembalikan Rp 673 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Sementara itu, Bobbi menyambung mengapa terdakwa Rustam Efendi lebih ringan karena terdakwa DPA terdakwa lebih rendah yakni sekitar Rp 150 juta berbeda dengan enam terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Ada Link Saldo DANA Gratis 2025 terbaru, Klaim Segera Rp 275 Ribu Sebelum Kehabisan Kuota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: