Iklan RBTV Dalam Berita

Menang 818 Suara dari oleh Rifai dan Yevri Sudianto, MK Sebut Gusnan Sudah Jabat 2 Periode

Menang 818 Suara dari oleh Rifai  dan Yevri Sudianto, MK Sebut Gusnan Sudah Jabat 2 Periode

Suasana pembacaan amar putusan PHPU --

BENGKULU, RBTV.DISWAY.IDMahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan yang berpasangan dengan Ii Sumirat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam kontestasi Pilkada 2024.

Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 ini sudah dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, masing-masing sebagai anggota.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan Paling Lambat Tanggal Ini

Hasil pecoblosan dalam pemilihan umum November 2024 lalu, pasangan calon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat unggul tipis dari pasangan Rifai dan Yevri Sudianto. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan calon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat meraih 37.968 suara, sementara pasangan Rifai dan Yevri Sudianto meraih 37.150 suara.

Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan KPU Bengkulu Selatan, selisih perolehan suara antara paslon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat dan Rifai-Yevri berjumlah 818 suara.

BACA JUGA:Pasca Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Ini Sikap Partai Pengusung Gusnan-Ii Sumirat

Pasca keluarnya hasil pleno dari KPU Bengkulu Selatan tersebut, Rifai-Yevri Sudianto memberikan kuasa  kepada Muspani S.H,.M,H dan rekan-rekannya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan poin gugatan yang dilayangkan terkait ketidakabsahan pasangan calon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat.

Dari amar putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Senin malam, masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkan Surat Gubernur Bengkulu bertanggal 17 Mei 2018 yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan sekaligus sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan. 

Sebab surat tersebut menegaskan secara riil dan faktual bahwa Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Begini Pernyataan Kubu Rifai Tajudin-Yevri Sudianto

Sehingga masa jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama, harus dihitung sejak 17 Mei 2018 sampai dengan 17 Februari 2021 atau selama 2 tahun 9 bulan.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, pada Senin (24/2/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mahkamah menyatakan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan telah pula menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua (2021-2024) secara penuh satu periode. Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama dua periode,” ucap Hakim Konstitusi Daniel dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Ini Isi Lengkap Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 Bengkulu Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: