Kasidik: Tanya Soal Ini, Kejati Bengkulu Panggil Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu

Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Ketua DPRD Provinsi BENGKULU Ihsan Fajri dan Mantan Waka II Suharto dipanggil penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi BENGKULU.
Pemanggilan mantan unsur Pimpinan di DPRD Provinsi sekaligus Anggota Dewan Provinsi Bengkulu untuk melakunan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana penggelapan aset di DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 -2024.
Sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk sekretaris dewan, staf bidang aset hingga mantan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode tersebut.
Terbaru pada Kamis 6 Maret 2025, penyidik meminta keterangan Mantan Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri dan wakil ketua II DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, Suharto.
Suharto mengatakan memenuhi undangan penyidik terkait penyelidikan aset kendaraan dinas yang sempat diserahkan kepada dirinya saat menjabat sebagai wakil ketua II dprd Provinsi Bengkulu. Namun untuk dirinya, bisa dicek sendiri nantinya.
Klarifikasi dimaksud untuk memintai keterangan berkaitan dengan aset-aset yang ada di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
"Informasi pertanyaan soal kendaraan dinas. Semuanya tahu jika sebelum menjadi DPRD sudah memiliki harta," kata Suharto.
Sementara itu, ketika disinggung soal pemeriksaan berkaitan dengan SPPD atau tidak, Suharto menegaskan hal tersebut bukanlah wewenangnya, karena hal tersebut Sekwan yang lebih paham.
BACA JUGA:Rekomendasi 10 Pinjol Cair Cepat hanya Hitungan Menit, Cukup Siapkan KTP
Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri yang dikonfirmasi saat keluar dari kantor Kejati menyampaikan, ia datang memenuhi panggilan untuk diminta keterangan tentang aset yang berada di DPRD Provinsi Bengkulu.
"Soal aset yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu. Ada banyak pertanyaan disampaikan Jaksa," singkat Ihsan Fajri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: