Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Bayar Pajak Kendaraan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setiap pemilik kendaraan wajib untuk membayar pajak, dan membayar pajak kendaraan bisa dilakukan oleh siapa saja, sekalipun itu mewakili.

Dengan membayar pajak tepat waktu, maka akan membuat kamu terhindar dari denda keterlambatan.

Untuk mengetahui kapan tanggal pembayaran pajak kendaraan Anda cukuplah mudah, yakni dengan membuka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Solusi Listrik sering Padam di Kaur, Oktober Gardu Induk Mulai Beroperasi jika Dibantu Masyarakat

Kini, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan baik secara online maupun offline di kantor Samsat. Akan tetapi, untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Asalkan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen pendukung sehingga pembayaran pajak dapat berlangsung tanpa kendala.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak atas nama orang lain?

BACA JUGA:Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga Tiket Bus PO Haryanto Mudik Lebaran 2025, Lengkap Rute Tujuan

Sebenarnya, membayar pajak dengan diwakili pihak lain adalah hal yang lumrah dilakukan, terlebih buat Anda yang tidak memiliki waktu ke Samsat.

Sehingga, meminta pertolongan seseorang misalnya keluarga atau kerabat dekat dapat menjadi solusi ketimbang Anda menunggak pajak kendaraan.

BACA JUGA:Belum 1 Tahun Menjabat, Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal Pindah Tugas

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Ketika pemilik kendaraan tidak bisa hadir secara langsung di kantor Samsat untuk membayar pajak lima tahunan, pembayaran dapat diwakilkan kepada orang lain.

Prosedur dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dokumen yang Diperlukan untuk pengesahan STNK tahunan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: