Pengangkatan Ditunda, Berapa Lama Masa Kontrak PPPK? Berikut Penjelasannya

Masa kontrak seorang PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – PPPK adalah harapan banyak orang, terutama para honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karenanya setiap tahun, selain mengincar seleksi CPNS, banyak orang juga mengincar seleksi PPPK.
Terakhir pemerintah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2024. Namun sayang setelah bersiap untuk diangkat, pemerintah mengeluarkan kebijakan menunda pengangkatan PPPK hingga 1 Maret 2026.
Meski demikian, masih banyak orang bertanya berapa lama masa kerja atau masa kontrak seorang PPPK? Temukan jawabannya dalam ulasan berikut.
BACA JUGA:Minggu Depan Sudah Ada Keputusan Apakah Pengangkatan CPNS dan PPPK Tetap Ditunda atau Dipercepat
Merujuk PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa kontrak PPPK paling singkat selama satu tahun.
Masa perjanjian kerja PPPK bagi jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen, ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN (aparatur sipil negara).
Perpanjangan masa kerja PPPK Dituliskan bahwa masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan penilaian kinerja yang bersangkutan.
Masa kontrak PPPK bisa diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun PPPK selama organisasi membutuhkan dan kompetensinya diperlukan.
“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” tulis BKN.
Sementara itu untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang mengajukan permintaan mengundurkan diri atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja habis, disetujui apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: