Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Rp 2 Juta per Bulan, Jabatan Ketua RT Bisa Dicopot karena Hal Berikut

Gaji Rp 2 Juta per Bulan, Jabatan Ketua RT Bisa Dicopot karena Hal Berikut

Beberapa hal yang bisa menyebabkan seorang Ketua RT dicopot dari jabatan--

8. Tidak sedang menjabat pengurus pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang lain. 

BACA JUGA:Terbaru, Panglima TNI Mutasi 86 Perwira, Berikut Daftarnya

Ketentuan lain tentang Ketua RT yang patut juga diketahui yakni: 

1. Masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode.  

2. Maksimal seseorang bisa menjadi Ketua RT selama dua periode atau 10 tahun. 

3. Pendidikan minimal SMA 

4. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi Ketua RT juga menjadi imam masjid.   

BACA JUGA:Daftar Harga Tiket dan Jurusan PO Kramat Djati, Harganya Mulai Rp 60 Ribuan

Sementara itu untuk tugas dan fungsi Ketua RT meliputi: 

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat  

2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat  

3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa  

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif  

5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat  

6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: