Pengakuan Kakak Perkosa Adik Kandung, Pulang Sempoyongan Gara-gara

HT saat ditanya Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu--
Setelah melampiaskan, HT kemudian meninggalkan korban dan langsung berangkat untuk bekerja serabutan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis yang mendalam dan membuat laporan resmi ke Polresta Bengkulu pada Sabtu tanggal 15 Maret 2025.
Kanit Resmob Ipda. Muhammad Ego Fermana yang memimpin proses penangkapan mengatakan, pasca melakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin (17/3) malam memback up Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Profil Victor Antonius Saragih yang Ditunjuk Jaksa Agung Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
HT ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di kediamannya. Guna menjalani proses hukum lanjutan, HT pun diserahkan ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu untuk diperiksa.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: