Jangan Terjebak Penipuan, Ini 6 Ciri-ciri Pinjaman Online Legal 2025

Pinjol yang sah berada di bawah pengawasan OJK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya menawarkan proses pencairan dana yang cepat, namun juga memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.
Meskipun demikian, tak jarang pula calon peminjam tertipu dengan pinjaman ilegal alias tidak resmi. Maka dari itu, penting bagi kamu untuk mengenali ciri-ciri pinjol yang resmi alias legal.
BACA JUGA:Bayi Dibuang di Seluma Banyak yang Ingin Adopsi, Begini Pandangan Islam
Jadi, memahami syarat dan ketentuan, bunga yang dikenakan, serta kemampuan membayar kembali pinjaman merupakan langkah-langkah esensial sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.
Dengan demikian, jika memilih aplikasi pinjol yang resmi OJK, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengakses layanan keuangan digital tanpa takut terjebak dalam praktik predatori atau penipuan.
BACA JUGA:Ternyata, Cuma Dengerin Radio Bisa Jadi Duit dari Aplikasi Ini, Yuk Coba
Ciri-ciri Pinjaman Online Legal 2025
Berikut ini ciri-ciri utama pinjol yang sah dan terdaftar di OJK:
1. Di bawah Pengawasan OJK
Pinjol yang sah berada di bawah pengawasan OJK. Artinya, mereka wajib mengikuti ketentuan yang ada untuk menjamin perlindungan konsumen dan menjaga kualitas layanan.
OJK juga memastikan bahwa pinjol hanya menawarkan produk pinjaman yang sesuai dengan regulasi yang berlaku
BACA JUGA:Sebelum Mudik, Cek Rincian Tarif Tol Jakarta-Semarang di Sini
2. Terdaftar dan Berizin dari OJK
Pinjaman online legal wajib terdaftar di OJK. Jadi, OJK bertanggung jawab untuk mengawasi lembaga keuangan, termasuk fintech, yang beroperasi di Indonesia.
Dengan terdaftarnya pinjol pada OJK, kamu bisa merasa lebih aman karena pinjol tersebut sudah mematuhi aturan yang berlaku. Kamu bisa memverifikasi legalitas pinjol melalui situs resmi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: