Iklan RBTV Dalam Berita

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025, Siapkan Dokumen Pendukung

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025, Siapkan Dokumen Pendukung

Lapor SPT Tahunan --

BACA JUGA:Bikin Bahagia, Ini 5 Bansos Cair Bulan Maret 2025, Jangan Lupa Cek Namamu

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk melakukan Lapor SPT Tahunan:

1. Login DJP Online
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.

2. Pilih Menu e-Filing
Setelah masuk, klik menu "Lapor" dan pilih "e-Filing".

3. Isi Data SPT
Klik "Buat SPT" dan ikuti panduan yang disediakan. Selanjutnya, jawab beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis SPT yang sesuai:

- 1770 SS: Untuk penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
- 1770 S: Untuk penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
- 1770: Untuk wajib pajak yang memiliki usaha sendiri atau pekerjaan bebas.

BACA JUGA:Bikin Bahagia, Ini 5 Bansos Cair Bulan Maret 2025, Jangan Lupa Cek Namamu

4. Input Data Penghasilan
Masukkan total penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta penghasilan lainnya jika ada.

5. Periksa dan Kirim Data
Periksa kembali data yang sudah diisi. Klik "Minta Kode Verifikasi" untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.

6. Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi yang diterima, lalu klik "Kirim SPT".

7. Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah pengiriman berhasil, pelapor akan menerima BPE yang menjadi bukti sah bahwa SPT telah dilaporkan. Simpan BPE tersebut dengan baik.

BACA JUGA:Lokasi ATM yang Sediakan Uang Pecahan Rp 20 Ribu di Kota Bandung, Ini Daftarnya

Batas Waktu Pelaporan

Sementara itu, untuk informasi, tahun 2025 ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah:

- Wajib Pajak Orang Pribadi: Maksimal hingga 31 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: