Simak Baik-baik, Ini Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa
ada perbedaan antara cadar, niqab dan burqa--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mari simak baik-baik. Sebagian orang mungkin masih ada yang bingung dengan perbedaan antara disway.id/listtag/16155/cadar">cadar, disway.id/listtag/16159/niqab">niqab, dan disway.id/listtag/16157/burqa">burqa.
Umumnya sebagian orang mengetahui, tiga itu merujuk pada pakaian yang menutupi tubuh wanita.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud cadar, niqab dan burqa itu? Apakah ada perbedaan di antara ketiganya? Ataukah sebetulnya sama tapi beda penyebutan saja?
Mari simak baik-baik. Muh. Sudirman menjelaskan hal tersebut melalui karya ilmiah jurnalnya berjudul 'Cadar Bagi Wanita Muslimah' yang terhimpun dalam Jurnal Syariah dan Hukum Universitas Negeri Makassar.
BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 25 Juta Bunga Rendah, Begini Caranya
Mengutip dari Jurnal Kebudayaan dan Peradaban Ulumul Qur'an berjudul 'Antropologi Jilbab' karya Nasaruddin Umar pada 1996 silam, jurnal Muh Sudirman menjelaskan bahwa cadar berasal dari bahasa Persi yakni 'chador' yang secara bahasa bermakna 'tenda'.
Cadar dalam tradisi Iran merupakan pakaian yang menutup semua anggota tubuh wanita, mulai dari kepala hingga kaki. Di India, Pakistan, dan Bangladesh, cadar biasa disebut dengan purdah. Sedangkan di Mesir dan kawasan Teluk, pakaian serupa disebut burqu.
Di Indonesia, dengan mengacu pada KBBI, cadar bermakna kain penutup kepala atau wajah bagi perempuan. Cadar dengan arti ini, dalam bahasa Arab disebut dengan niqab. Jamaknya adalah nuqub.
BACA JUGA:Syukur Alhamdulillah, 44 Nama dan Letak Tahi Lalat Ini Dipercaya Pembawa Rezeki
Bila merujuk kamus Al Munawwir Arab Indonesia, niqab berarti kain penutup wajah. Senada dengannya, niqab dalam kamus Lisaanul Arob memiliki makna yaitu kain penutup wajah untuk perempuan, yang hanya memperlihatkan kedua mata.
Dengan demikian, cadar dan niqab merujuk pada konsep yang sama. Artinya, tidak ada perbedaan antara cadar dan niqab. Niqab dalam bahasa Indonesia berarti cadar.
Ulama Tafsir Indonesia, Prof Quraish Shihab, berpendapat bahwa tradisi pakaian penutup pada wanita, termasuk cadar, bukan dari budaya Arab. Menurut ulama Iran kontemporer, Murtada Mutahhari, pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita, termasuk cadar, sudah ada jauh sebelum datangnya Islam.
Tradisi pakaian penutup seperti itu kental di kalangan orang-orang Persia, khususnya Sassan Iran.
Adapun burqa, adalah jenis pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita. Perbedaan signifikan antara burqa dengan niqab atau cadar terletak pada ketertutupan kedua mata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: