Iklan RBTV

Terbaru, Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Per April 2025, Apakah Ada Kenaikan?

Terbaru, Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Per April 2025, Apakah Ada Kenaikan?

Iuran BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Bagi peserta BPJS Kesehatan, tentu perlu mengetahui besaran iuaran yang akan dibayarakan. Hal ini bertujuan agar bisa menyesuaikan dengan kondisi finansial.

Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan, dan biasanya paling lambat tanggal 10.

BACA JUGA:Trennya Naik, Berikut Harga Emas Galeri 24 Hari In

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi.
Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS.
Dia mengatakan kemungkinan tarif BPJS Kesehatan tidak akan berubah dari sebelumnya.

"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya tak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.

Kabar terbarunya bahwa untuk sistem iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar mulai Juli 2025 mendatang.

Dimana pemerintah berencana mengganti sistem kelas 1, 2, 3 menjadi satu standar layanan bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

BACA JUGA:Kepergok Diduga Hendak Mencuri, Pelaku Kabur Melompati Atap Gedung Bertingkat

Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan per April ini?

Melihat dari informasi yang ada, bahwa iuran BPJS Kesehatan April 2025 masih belum berubah. Yang artinya BPJS Kesehatan masih menerapkan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 yang Berlaku April 2025

Pada masa transisi ini, struktur iuran tetap mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022. Skema iuran dibedakan berdasarkan jenis peserta dan kelas perawatan. Bagi peserta mandiri, berikut besaran iuran yang berlaku:

1. Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: