Angin Segar, Sebentar Lagi Guru Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan, Segini Nominalnya
Tunjangan Guru non-ASN--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kabar baik, bagi para guru di seluruh Indonesia, khususnya non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang sudah bertahun lamanya mengabdi.
Pasalnya, para guru non-ASN dikabarkan akan mendapat tunjangan dengan nominal yang lebih besar.
BACA JUGA:Cek Rincian Gaji Guru PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Tembus di Angka Rp 7,3 Juta
Nantinya, tunjangan yang bakal cair ini diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta.
Aadapun wacana pemberian tunjangan kepada guru non-ASN tersbut diungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
BACA JUGA:Digunakan 40 Juta User, Transaksi Super App BRImo Tembus Rp1.599 Triliun Tempo 3 Bulan
Menariknya lagi, Lalu mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan pemberian tunjangan baru bagi mereka bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2025.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan untuk guru non-ASN akan diberikan tiap triwulan tepatnya mulai bulan April 2025.
Lantas, berapa besaran tunjangan baru untuk para guru Non-ASN tahun 2025?
BACA JUGA:Daftar 25 PTN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025
Disebutkan bahwa nantinya para guru tersebut akan menerima tunjangan dengan besaran minimal Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
"Jadi, guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan tunjangan. Besarnya sedang dihitung antara Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," katanya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Berapa Tunjangan Guru ASN 2025? Ini Rincian Besarannya untuk PNS dan PPPK
Kriteria yang Berhak Menerima Tunjangan
Tunjangan yang nantinya diberikan kepada guru non-ASN ini tak hanya menyasar guru-guru yang telah mengantongi sertifikasi, namun juga yang belum sertifikasi.
"Ini di luar sertifikasi. Jadi, guru-guru non-ASN. ASN itu kan ada PNS dan PPPK. Nah, yang di luar PNS dan PPPK ini akan diberikan tunjangan, otomatis mereka kan belum sertifikasi nih. Akan diberikan tunjangan minimal Rp300 ribu," ujarnya.
Kenaikan berlaku bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing. Sementara itu, bagi yang memiliki SK Inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
BACA JUGA:10 Destinasi Seru Liburan Ke Luar Negeri Cuma Modal Rp 10 Juta, Bikin Kantong Tetap Aman
Syarat Penerima Tunjangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


