Iklan RBTV

Tahap 2: Ditreskrimsus Polda Bengkulu Serahkan Berkas dan Tersangka Kasus Pupuk Tak Terdaftar ke Kejaksaan

Tahap 2: Ditreskrimsus Polda Bengkulu Serahkan Berkas dan Tersangka Kasus Pupuk Tak Terdaftar ke Kejaksaan

Barang bukti pupuk tak terdaftar dari tersangka DM yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke JPU--

BENGKULU, RBTV.DISWAY. ID - Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan tahap 2 penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus pupuk tak terdaftar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Tahap 2 tersangka bernisial DM alias Ardi ini merupakan warga Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/ 123/IV/RES.2.1./2025, tanggal 9 April 2025 lalu.

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Perhiasan Emas Hari Ini Per Gram Mulai dari 16 Karat Hingga 24 Karat

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP. Khaerudin yang diwakili oleh Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP. Susilo menyampaikan,berkas tersangka dan barang bukti di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Fahmilul Amri.

Total barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu berjumlah 17,8 ton pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlebel berbagai macam merek. 

"Berkas dari perkara menyebarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel, hari ini kita melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu," singkatnya sebelum membawa tersangka ke Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Makin Diminati, Segini Bunga dan Hitungan Cicilan untuk Pinjaman Rp 50 Juta

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya melakukan penjualan terhadap pupuk yang tidak terdaftar tersebut dari bulan Agustus 2024 lalu.

Dirinya memesan sebanyak 25 ton pupuk dan baru terjual 7,2 ton kepada masyarakat. Tersangka juga mengaku mendapatkan pupuk tersebut dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

"Tersangka melakukan penjualan sejak Agustus 2024 dan memesan 25 ton dan baru terjual 7,2 ton," pungkasnya.

BACA JUGA:Tahap 2 Pelimpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tukin Rp 28,5 Miliar di Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait