Iklan RBTV

KB Permanen! Ini Hukum Vasektomi dan Tubektomi Menurut Islam

KB Permanen! Ini Hukum Vasektomi dan Tubektomi Menurut Islam

Hukum Islam tentang KB permanen--

NASIONAL, RBTVDISWAY.IDKB permanen! Ini hukum Vasektomi dan Tubektomi menurut Islam.

Kalau bicara soal keluarga berencana, banyak orang langsung mikir soal pil KB, suntik, atau kondom. Tapi ada juga metode kontrasepsi yang bersifat permanen yaitu vasektomi untuk pria dan tubektomi untuk wanita. 

Keduanya dianggap sangat efektif untuk mencegah kehamilan secara permanen. Tapi sebagai umat Islam, pasti kita nggak bisa asal ambil keputusan medis tanpa mikir dari sisi agama. Pertanyaannya, boleh nggak sih vasektomi dan tubektomi menurut ajaran Islam?

Secara medis, vasektomi dilakukan dengan memotong atau mengikat saluran sperma agar sperma tidak keluar saat ejakulasi. Sedangkan tubektomi dilakukan dengan cara memotong atau mengikat saluran tuba falopi supaya sel telur tidak bisa bertemu dengan sperma. 

BACA JUGA:Cek Harga Paket Internet Haji 2025 dari Telkomsel, Indosat, XL dan Tri, Termurah Segini

Hasilnya? Kehamilan jadi hampir mustahil terjadi. Tapi meskipun efektif untuk mencegah kehamilan, dua prosedur ini sama sekali tidak melindungi dari penyakit menular seksual. 

Nah, di sinilah muncul dilema, karena dalam Islam, urusan punya anak itu nggak bisa dianggap remeh. Ada nilai ibadah, ada tanggung jawab dan ada juga tujuan syariat di baliknya.

Menurut para ulama, hukum vasektomi dan tubektomi ternyata nggak satu suara. Ada yang mengharamkan, ada juga yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Pendapat Pertama

Beberapa ulama menilai prosedur ini haram karena dianggap sama seperti ‘azl (coitus interruptus) yang dilarang. Ibn Hazm misalnya, menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah menganggap ‘azl sebagai bentuk pembunuhan tersembunyi. 

BACA JUGA:Update Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian! Antam Terperosok Tajam, Segini Harganya Hari Ini

Hadis yang dijadikan rujukan berasal dari Shahih Muslim, yang menggambarkan bagaimana Rasulullah menilai tindakan mencegah kehamilan secara sengaja adalah bentuk “pembunuhan halus”.

“Dari Judamah binti Wahb saudarinya Ukasyah, dia berkata; Saya hadir waktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: