KB Permanen! Ini Hukum Vasektomi dan Tubektomi Menurut Islam
Hukum Islam tentang KB permanen--
“Sungguh saya bertekad untuk melarang ghilah, setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan ghilah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun.” Kemudian mereka bertanya mengenai azl, Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Itu adalah pembunuhan secara tidak langsung.” [Shahih Muslim, Jilid 2, halaman 1065].
Selain itu, pandangan lain yang mengharamkan vasektomi dan tubektomi menyebutkan bahwa penyebab utamanya adalah karena dua metode ini menyebabkan kemandulan permanen. Al-Zarkasyi berpendapat, menunda kehamilan dengan cara sementara boleh saja, tapi menghilangkan fungsi reproduksi selamanya? Itu dilarang.
Pendapat Kedua: Mubah dengan Syarat
Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan vasektomi dan tubektomi, tapi tentu saja dengan syarat. Misalnya, jika seseorang memiliki penyakit genetik berat yang bisa menurun ke anaknya, atau jika ada risiko besar sang ibu meninggal dunia saat hamil atau melahirkan. Dalam kondisi seperti ini, para ulama mengacu pada kaidah fikih:
Artinya “Keadaan darurat memperbolehkan hal yang dilarang.”
Tapi tentu nggak bisa sembarangan. Harus ada rekomendasi medis yang kuat dan keputusan dilakukan dengan pertimbangan matang, bukan karena alasan ekonomi atau sekadar ingin berhenti punya anak.
Menariknya, seiring kemajuan teknologi medis, vasektomi dan tubektomi ternyata bisa direversi alias dikembalikan seperti semula melalui prosedur rekanalisasi.
BACA JUGA:Asyik! Gojek Bagi-bagi Promo, Cek Kode Promo Goride hingga Gofood Hari Ini
Karena itu, beberapa ulama, termasuk Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, mulai menganggap sterilisasi yang bisa dibalik statusnya sama seperti ‘azl boleh selama tidak permanen.
MUI pun sempat mengharamkan metode steril ini, tapi pada tahun 2012, mereka memperbolehkannya dengan syarat-syarat ketat. Antara lain, tidak menyebabkan kemandulan permanen, bisa dikembalikan fungsi reproduksinya, dan tidak menimbulkan mudarat.
Jadi, hukum vasektomi dan tubektomi dalam Islam sangat tergantung pada niat, kondisi, dan efeknya. Kalau hanya karena alasan praktis tanpa alasan syar’i, maka banyak ulama yang mengharamkannya.
BACA JUGA:Pilihan Paket Internet Haji 2025, Konektivitas Kencang dan Harga Ramah di Kantong
Tapi kalau ada keadaan darurat, atau jika prosedur bisa dibalik, maka beberapa ulama membuka pintu kebolehan.
Yang paling penting, diskusikan dulu dengan dokter dan ustaz atau tokoh agama yang bisa dipercaya sebelum ambil keputusan. Karena dalam Islam, hidup dan keturunan bukan sekadar soal medis, tapi juga soal tanggung jawab di hadapan Allah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


