Tenang, Konsultasi ke Psikiater Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya
Konsultasi ke Psikiater pakai BPJS--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Banyak yang belum tahu? konsultasi ke psikiater ternyata bisa gratis melalui BPJS, ini cara dan syaratnya.
Masalah kesehatan mental bukan lagi hal yang tabu untuk dibicarakan. Tapi sayangnya, masih banyak orang yang ragu buat konsultasi ke psikiater, salah satunya karena takut biayanya mahal.
BACA JUGA:Sering Garuk Karena Gatal-gatal Akibat Panu, Basmi Panu dengan 11 Tanaman Obat Keluarga Berikut
Padahal, kalau kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa banget konsultasi ke psikiater secara gratis, alias ditanggung penuh oleh BPJS!
Nah, biar nggak bingung harus mulai dari mana, yuk simak informasi lengkap dan langkah-langkahnya di bawah ini.
BACA JUGA:Sering Garuk Karena Gatal-gatal Akibat Panu, Basmi Panu dengan 11 Tanaman Obat Keluarga Berikut
Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan
Siapa tahu kamu atau orang terdekatmu sedang butuh bantuan profesional untuk kesehatan mental tapi belum tahu caranya, simak penjelasan berikut:
Pertama-Tama, Harus Melalui Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu BPJS-mu. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau rumah sakit umum.
Kalau ternyata FKTP tempat kamu terdaftar tidak memiliki layanan Poli Jiwa, kamu bisa meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan yang menyediakan layanan psikiater. Rujukan ini penting banget sebagai syarat utama untuk bisa ditanggung oleh BPJS.
BACA JUGA:Info dari Orang Dalam, Ini Bocoran Contoh Soal Tes PPPK Tahap II Teknis
Setelah Dapat Rujukan, Lanjut Daftar ke Rumah Sakit
Setelah surat rujukan di tangan, kamu tinggal datang ke rumah sakit rujukan yang sudah ditunjuk untuk mendaftar di Poli Jiwa. Prosesnya mirip kayak berobat biasa, tinggal isi data dan tunggu giliran konsultasi.
Kalau semuanya berjalan lancar, kamu bisa langsung konsultasi dengan psikiater dan mendapatkan penanganan medis sesuai kondisi mental yang kamu alami.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


