Iklan dempo dalam berita

Hukum Patungan dan Arisan Kurban Idul Adha, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Patungan dan Arisan Kurban Idul Adha, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya--

Arisan kurban dilarang ada unsur riba

 

Arisan kurban bisa jadi haram jika ada unsur riba. Meskipun boleh dilakukan, hati-hati. Arisan kurban bisa berubah menjadi haram bila melanggar syariat Islam. Yakni ada unsur riba dan ketidakjelasan dalam transaksi.

Misalnya terjadi kenaikan harga sapi di tahun ini sebesar Rp 1,8 juta menjadi Rp 27 juta dibanding sebelumnya Rp 25,2 juta. Dan kemungkinan besar, harga tersebut bisa kembali naik di tahun-tahun berikutnya.

Akibat kenaikan ini, terjadi perubahan atas uang yang harus disetor anggota. Di tahun lalu cuma Rp 100 ribu, tahun ini harus nambah duit Rp 85.714 per orang. Berarti Rp 185.714 dan tahun depan juga begitu.

Inilah yang disebut ketidakjelasan dan riba untuk tambahan setoran tersebut. 

 

BACA JUGA:Waspada Kalau Tanggal Lahir Pasangan Anda Berikut Ini, Katanya Mudah Berpindah Hati

Lalu apa solusinya?

Dikutip dari laman resmi Lembaga Amil Zakat Nasional Daarut Tauhiid Peduli milik Dai AA Gym, agar arisan kurban tetap halal, maka caranya adalah akadnya bukan arisan kurban, tapi arisan uang seperti biasa. Uang dari hasil undian arisan dipakai untuk membeli hewan kurban

Jika terjadi kenaikan harga hewan kurban, kekurangannya ditanggung pemenang arisan bukan seluruh anggota. Solusi di atas harus menjadi kesepakatan di awal sebelum pembentukan arisan.

 

BACA JUGA:Dukhan Salah Satu Tanda Kiamat, Berikut Penjelasan Para Ulama

Arisan Kurban dengan Orang yang Dipercaya

Apapun bentuk arisan bukanlah produk investasi. Jadi jangan mudah percaya dengan penawaran investasi berkedok arisan kurban. Terlebih yang mengiming-imingi keuntungan besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: