Hukum Patungan dan Arisan Kurban Idul Adha, Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya--
Contoh:
Arisan kurban yang digelar keluarga besar. Anggotanya 21 orang. Per orang wajib menyetor uang Rp 100 ribu setiap bulan. Maka dalam setahun satu orang mengumpulkan duit Rp 1,2 juta.
Dikalikan 21 orang, berarti total setoran uang arisan kurban Rp 25,2 juta. Arisan dikocok setiap tahun dengan kesepakatan 7 orang pemenang yang berhak berkurban (patungan kurban sapi).
Atau
Arisan kurban kambing seharga Rp 4,5 juta. Yang ikut ada 5 peserta, berarti per orang setoran Rp 900 ribu. Karena diundi setiap tahun, maka masing-masing peserta membayar iuran Rp 75 ribu per bulan.
Ustadz Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan, ikut arisan kurban atau berkurban dengan cara arisan, hukumnya boleh atau sah-sah saja.
BACA JUGA:Hati-hati Berhubungan dengan Orang Tanggal Lahir Berikut, Katanya Sulit Diatur
Yang harus diperhatikan:
Untuk kurban kambing hanya boleh atas nama 1 orang dari dana arisan. Misal, setoran arisan cuma cukup untuk beli 1 ekor kambing, maka hanya nama pemenang arisan yang berhak. Tidak boleh kurban 1 ekor kambing diatasnamakan seluruh anggota arisan.
Bila kurban sapi boleh urunan 7 orang dari pemenang arisan. Ini merujuk pada Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, Tarmidzi. Berkurban 1 unta atau 1 sapi untuk 7 orang.
Berkurban melalui arisan kurban sama saja dengan berkurban dari dana utang. Menurut pakar Fiqih Ustadz Oni Sahroni, hukumnya boleh. Asal orang yang berutang itu memiliki penghasilan dan sanggup melunasi utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: