Iklan dempo dalam berita

Penting Dipahami, Seperti Ini Aturan Terbaru Batas Usia dan Masa Jabatan Ketua RT

Penting Dipahami, Seperti Ini Aturan Terbaru Batas Usia dan Masa Jabatan Ketua RT

ketentuan batas usia dan masa jabatan ketua rt--

BACA JUGA:Hati-hati Berhubungan dengan Orang Tanggal Lahir Berikut, Katanya Sulit Diatur

10. Probolinggo

Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.

 

11. Kota Bengkulu

Sudah 10 tahun terakhir Pemkot Bengkulu memberikan Bantuan Operasional (BOP) bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Wilayah (RW) di Kota Bengkulu. 

 

Pemberian BOP ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perangkat masyarakat yang berada di RT dan RW.

 

Biaya Operasional yang diberikan Pemkot Bengkulu kepada para Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu ini cukup besar. Yakni sebesar Rp. 600.000/bulan.

 

Jumlah ini lebih besar dari 2 tahun lalu, yang mana BOP yang diterima Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bengkulu sebesar Rp 500.000/bulan.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: