Apakah Perangkat Desa Bisa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya
Syarat pengurus Koperasi Merah Putih--
NASIONAL,RBTV.DISWAY.ID - Menunggu info rekrutmen Apakah Perangkat Desa Bisa Menjadi pengurus Koperasi Merah Putih? ini penjelasannya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih kini sedang dalam tahap penyusunan pengurus sebagai bagian dari persiapan peluncurannya yang direncanakan pada 12 Juli 2025.
Program koperasi ini merupakan gagasan pemerintah pusat yang bertujuan besar meningkatkan taraf hidup masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui semangat gotong royong dan kekeluargaan.
BACA JUGA:Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di 35 Kabupaten Jawa Tengah
Koperasi Merah Putih sendiri akan tersebar luas di seluruh penjuru Indonesia. Sesuai dengan rencana pemerintah, akan ada sekitar 80.000 koperasi yang dibentuk, dan anggotanya terdiri dari warga desa atau kelurahan yang sama, dengan bukti domisili berupa KTP.
Semangat yang diusung koperasi ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan usaha secara mandiri dan transparan.
Banyak yang mulai tertarik untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, termasuk masyarakat desa. Nah, namun apakah boleh perangkat desa menjadi pengurus Koperasi Merah putih? Jawabannya tidak boleh.
BACA JUGA:10 Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Susunannya
Aturan Resmi, Pejabat Desa Tak Bisa Jadi Pengurus
Larangan ini tertuang secara jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, tepatnya pada BAB III yang mengatur soal struktur kepengurusan koperasi. Dalam poin a angka 4 disebutkan bahwa pengurus koperasi “tidak berasal dari unsur pimpinan desa.”
Artinya, kepala desa, sekretaris desa, maupun perangkat desa lainnya tidak diperkenankan menduduki posisi sebagai pengurus koperasi.
BACA JUGA:Bikin Kaget, Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Banten
Mengapa demikian?
Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas dan mencegah potensi konflik kepentingan. Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi benar-benar dikelola oleh warga secara independen, tanpa pengaruh atau dominasi dari pejabat struktural desa. Ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


