Isu Gaji Rp 8 Juta per Bulan, Ini Fakta Gaji Pengawas dan Pengurus Koperasi Merah Putih
Berapa sebenarnya gaji pengurus Koperasi Merah Putih?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID- Isu gaji Rp 8 juta per bulan, ini fakta gaji pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih.
Belakangan ini banyak masyarakat yang penasaran soal gaji pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih.
Kabarnya, gaji pengurus koperasi ini bisa mencapai Rp8 juta per bulan. Wajar saja jika kabar ini membuat antusiasme warga meningkat tajam untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari koperasi yang baru diluncurkan ini.
Tapi, apakah benar pengurus Koperasi Merah Putih langsung digaji sebesar itu? Yuk, kita telusuri faktanya satu per satu.
BACA JUGA:Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di 35 Kabupaten Jawa Tengah
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Fakta atau Sekadar Isu?
Kabar tentang gaji besar tersebut langsung ramai diperbincangkan di media sosial, hingga akhirnya menarik perhatian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Melalui akun Instagram resminya, Kemenkop menegaskan bahwa informasi soal gaji Rp8 juta itu tidak benar alias hoaks.
Kemenkop juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur tentang besaran gaji untuk pengurus koperasi desa/kelurahan tersebut.
Jadi, jika ada yang menjanjikan gaji tinggi, terutama dari situs atau media tidak resmi, sebaiknya diabaikan saja.
Lebih lanjut, Kemenkop juga memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau memasukkan data ke situs-situs mencurigakan seperti treegara.com, yang diketahui bukan merupakan situs resmi dan berpotensi mencuri data pribadi.
BACA JUGA:10 Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Susunannya
Gaji Bukan Prioritas Awal, Fokus Pada Pembentukan Koperasi Dulu
Penting untuk dipahami bahwa status pengurus dalam struktur Koperasi Merah Putih bukanlah seperti perangkat desa yang digaji melalui APBD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


