Iklan RBTV Dalam Berita

18 Adegan Reka Ulang Tragedi Petani Kopi, Istri Korban Meneteskan Air Mata

18 Adegan Reka Ulang Tragedi Petani Kopi, Istri Korban Meneteskan Air Mata

Reka ulang tragedi petani kopi--

Usai mandi dan makan, tersangka kemudian minta diantarkan Dindi dan Kahar Usman menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja.

 

BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II dan 15 Eselon III Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftarnya

Sementara itu, jasad korban kemudian dievakuasi masyarakat setempat, setelah saksi pertama yang dijumpai oleh tersangka memberitahukan kepada para petani kopi lainnya termasuk istri korban.

 

BACA JUGA:Bergaya Seperti Ninja, Dua Remaja Gasak Kotak Amal dan Tabung Gas

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  yakni pasal 338 KUHP, subsider 354 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara" tutur Iptu. Dwi Wardoyo.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: