Faktor Kemanusiaan, Polda Bengkulu Tidak Tahan Mantan ART Tersangka Kasus Asusila
Mantan ART yang baru melahirkan ditetapkan tersangka kasus asusila--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM – IR seorang perempuan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi tersangka kasus asusila karena diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak majikannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bengkulu tidak melakukan penahanan. Dengan demikian IR dikenakan status tahanan kota dan wajib melapor kepada penyidik.
BACA JUGA:Kapolda Serahkan Rumah Hasil Program Bedah Rumah kepada Warga Bengkulu Tengah
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi ketika dikonfirmasi mengatakan banyak faktor dan hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap IR. Salah satu IR dinilai koperatif sejak dirinya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Bisnis Jual Beli Konten Asusila, Cowok Pirang Ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda
"Kemanusiaan jadi faktor utama kita dari Polri. Atas perkara saling lapor ini kan, IR hamil dan apalagi saat ini sudah memiliki bayi berusia 4 bulan,” ujar Kombes Pol, Anuardi.
BACA JUGA:Bobol Warung, Rokok hingga Kotak Amal Digondol Pencuri
Terkait dengan laporan IR yang melapor FD telah memperkosannya, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi kembali menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu terus melakukan penyelidikan untuk memproses laporan IR tersebut.
Sementara itu Ana Tasia Pase kuasa hukum dari pihak pelapor menyampaikan, sejak awal pihaknya melaporkan IR atas dugaan tindak pidana asusila dan kekerasan terhadap anak. Menurut Ana telah terjadi perbuatan layaknya suami istri antara IR dengan FD yang berstatus anak bawah umur, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: