Iklan RBTV Dalam Berita

Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam--

Aspek terakhir adalah adanya riba dalam asuransi. Dalam akad asuransi, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan dana klaim bila nasabah terkena musibah.

Letak riba pada asuransi dengan akad seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pada dana klaim yang diterima.

 

BACA JUGA:Mengerikan! Zina Bisa Diampuni, Tapi Khusus Orang Jenis Ini Tidak, Ini Alasannya Kata Syekh Ali Jaber

 

Bila jumlahnya lebih besar dari premi yang sudah dibayar, menjadi riba nasiah dan riba fadl. Sedangkan bila jumlahnya sama dengan premi yang dibayar, maka menjadi riba nasiah.

Ini disebabkan oleh kesepakatan para ulama fikih tentang akad jual beli uang dengan uang secara tempo, adalah riba.

Beda halnya dengan asuransi syariah, yang menggunakan akad hibah atau sedekah. Sehingga, tidak ada transaksi jual beli uang dengan uang di dalamnya.

 

2. Pendapat yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya

 

Pendapat kelompok ulama kedua ialah mengharamkan sebagian, namun menghalalkan bagian lainnya. Bagaimana maksudnya?

Para ulama dalam kelompok ini menghalalkan asuransi, apabila menggunakan akad tabarru atau social oriented. Ditambah lagi, asuransi ini tidak boleh mengandung unsur-unsur lain yang diharamkan syariat.

Sedangkan untuk asuransi yang diharamkan, ialah asuransi yang bersifat profit oriented. Sebab, dapat dipastikan asuransi jenis ini secara otomatis mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.

Para ulama yang berpendapat seperti di atas di antaranya ialah Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: