Iklan RBTV Dalam Berita

Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam--

Jadi, apabila Sahabat memiliki produk asuransi syariah, pastikan niat membayar kontribusi utamanya sebagai sedekah kepada sesama manusia yang sedang mendapat musibah ya!

 

BACA JUGA:Naudzubillah Min Dzalik, 7 Dosa Ini Tidak Diampuni Allah SWT Meski Sudah Bertaubat

 

3. Pendapat yang menghalalkan

 

Pendapat kelompok ulama selanjutnya adalah menghalalkan asuransi.

Para ulama seperti Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa, menyatakan bahwa asuransi adalah boleh.

Mengapa demikian? Kelompok ulama ini mendasarkan pendapat mereka pada kaidah fikih berikut:

 

اَلْاَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ اَلْاِبَاحَةُ

Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”

 

Sebab itu, para ulama di atas menyatakan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah halal. Asuransi yang menggunakan akad sosial merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan. Selain itu, tidak ada dalil naqli seperti ayat Quran dan hadits yang melarang praktik asuransi secara khusus.

Maslahah atau kebermanfaatan yang dimaksud ialah karena asuransi yang menggunakan akad tabarru, sejatinya memberikan sedekah atau infaq berupa sejumlah uang hadiah, yang diperuntukkan untuk meringankan kerugian atas musibah yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: