Iklan dempo dalam berita

Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam--

Pendapat kedua datang dari Ustadz Abdul Somad.  

Ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaahnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan pendapatnya mengenai hukum asuransi dalam Islam.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum asuransi dalam Islam ada 3, merujuk kepada pendapat kelompok ulama.

“Asuransi tak ada zaman nabi. Lalu kalau begitu, karena tak ada zaman nabi, makanya ulama berijtihad. Lain kepala lain isinya. Ada 3 pendapat ulama,” papar Ustadz Abdul Somad.

 

3. Ustadz Khalid Basalamah

 

Pendapat ustadz selanjutnya terkait hukum asuransi syariah berasal dari Ustadz Khalid Basalamah. Ustadz Khalid Basalamah berpendapat bahwa asuransi haram. Hal ini disebabkan oleh asuransi hanya menjual jasa ketakutan, melansir dari video Ustadz Khalid Basalamah ketika menjawab pertanyaan jamaahnya.

“Asuransi hanya menjanjikan hal yang tidak terjadi mayoritasnya. Nanti kalau tabrakan, nanti kalau rawat nginap. Ini yang dijual jasa ketakutannya,” pungkas Ustadz Khalid Basalamah.

Jadi, dapat disimpulkan apabila memiliki produk asuransi hanya untuk kalau tabrakan atau rawat inap, seperti kata Ustadz Khalid di atas, asuransi hukumnya haram.

Namun bila memiliki produk asuransi utamanya untuk berderma dan membantu sesama peserta asuransi lain yang terkena musibah, asuransi adalah halal.

 

4. Buya Yahya

 

Buya Yahya pun ikut memaparkan pendapatnya soal hukum asuransi dalam Islam. Buya Yahya menjelaskan dalam videonya, bahwa hukum asuransi adalah halal, selama niat memilikinya bukan untuk sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: