Iklan dempo dalam berita

Begini Kondisi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Meninggalkan Utang

Begini Kondisi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Meninggalkan Utang

Ilustrasi. kondisi orang yang meninggal dunia namun masih memiliki utang--

Menurut hadis Nabi Saw, ruh orang yang telah meninggal dunia namun masih meninggalkan utang akan terambang di alam barzah. Menurut kitab Mirqatul Mafatih 5: 1948, apabila urusan hutangnya di dunia belum selesai, maka ia tidak dianggap sebagai orang yang binasa ataupun dianggap sebagai orang yang selamat.

 

“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR. At Tirmidzi no. 1079)

 

2. Dosa Tak Diampuni Sekalipun Mati Syahid

“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886).

Dalam kitab Faidhul Qadir 6: 463, Al Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semuanya tidak diampuni dengan status syahid, dan hal ini berlaku bagi orang yang mati syahid di darat. 

 

Adapun orang yang mati syahid di laut semua dosanya diampuni, termasuk masalah utang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Selain itu, hal yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam utangnya. Adapun orang yang berhutang dan sudah mampu untuk melunasi segera melunasinya dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak.

 

BACA JUGA:Menteri Berjalan Merangkak karena Kalah Taruhan dengan Abu Nawas

3. Kebaikan-Kebaikannya Dilimpahkan Pada Si Pemberi Utang

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham (uang) untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (HR. Ibnu Majah no. 2414)

 

As-Sindi Rahimahullah dalam Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah menjelaskan tentang maksud dari hadis di atas, yakni orang yang sudah meninggal tersebut akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutangnya yang belum terbayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: