Iklan dempo dalam berita

Larangan Tanam Pohon di Bawah Kabel, PLN Minta Kades Pro Aktif Imbau Warga

Larangan Tanam Pohon di Bawah Kabel, PLN Minta Kades Pro Aktif Imbau Warga

Larangan Tanam Pohon di Bawah Kabel, PLN Minta Kades Pro Aktif Imbau Warga--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rayon Tais akhirnya angkat bicara, menyikapi kasus peristiwa tewasnya 2 warga Kabupaten Seluma yang meninggal akibat tersengat listrik, saat menggunakan galah egrek sawit dalam kurun waktu sepekan terakhir.

BACA JUGA:Ketua Mahkamah Agung M. Syarifudin Tiba di Bumi Rafflesia

Manager ULP PLN Rayon Tais Wahyudi Putra menuturkan peristiwa musibah tersebut dapat dihindari, jika petani kelapa sawit sejak awal menanam bibit sadar akan bahaya bila menanam di bawah jaringan listrik PLN.

Menurutnya jarak aman menanam kelapa sawit atau tanaman keras lainnya dengan jaringan kabel PLN berkisar 4 - 5 meter.

Peran kepala desa dan perangkat desa pun, seyogyanya turut serta aktif mengimbau masyarakatnya, jika ditemukan petani yang baru membuka lahan dan menanam tanaman keras seperti kelapa sawit di bawah jaringan kabel PLN.

BACA JUGA:Begini Kondisi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Meninggalkan Utang

"Sebelumnya kami turut berduka cita atas meninggalnya 2 petani kelapa sawit yang tersengat listrik ketika bekerja, namun juga meminta tolong kepada para kepala desa untuk pro aktif mengimbau warganya untuk tidak menanam pohon atau tanaman keras di bawah atau berdekatan dengan jaringan listrik PLN," ucap Wahyudi Putra.

Lanjutnya, ULP PLN Rayon Tais juga siap diterjunkan ke lokasi, jika petani sawit atau masyarakat yang memiliki tanaman keras namun berada di bawah jaringan listrik, meminta bantuan untuk menebang pohon. 

"Iya listrik itu kan gunanya untuk kepentingan bersama, seringnya listrik padam itu salah satunya karena selain faktor alam juga disebabkan karena tanam tumbuh yang sering bergesekan dengan jaringan kabel PLN karena letaknya berdekatan, kalau warga meminta bantuan untuk menebangnya, kami siap," tegasnya.

BACA JUGA:Dalam Kondisi Tertentu Menagih Utang Menjadi Haram, Begini Ketentuan Menagih Utang Menurut Islam

Sementara itu, berkaitan 2 warga Kabupaten Seluma yang meninggal dunia akibat tersengat listrik, meskipun lokasinya berada di wilayah Kabupaten Seluma, namun untuk wilayah kerjanya masuk ke ULP PLN Rayon Manna Bengkulu Selatan.

Ini lantaran batas wilayah kerja ULP PLN Rayon Tais, hanya sampai di Desa Sukabulan Kecamatan Talo Kecil yang terdapat trafo pembagi arus listrik, baik dari Kota Bengkulu maupun Bengkulu Selatan.

Sementara kedua korban Imron Jayadi alias M. Dadut (40) warga Desa Sukabulan Kecamatan Talo Kecil yang mengalami kecelakaan kerja pada Kamis lalu (1/6) sekitar pukul 09.00 wib, tempat kejadiannya masuk ke wilayah unit kerja ULP PLN Rayon Manna Bengkulu Selatan, 

Sama halnya dengan TKP kedua pada Minggu sore (4/6), yang dialami korban atas nama Okta Fahri (25), putra kedua mantan Anggota DPRD Seluma Sudiman, warga Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas yang tempat kejadiannya di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: