Iklan RBTV

Murni Tindak Pidana Pemerasan, Oknum LSM Dilimpahkan ke Mapolres Seluma

Murni Tindak Pidana Pemerasan, Oknum LSM Dilimpahkan ke Mapolres Seluma

Kasus OTT oknum LSM dilimpahkan ke Mapolres Seluma--

Modus oknum LSM tersebut mengancam kepala puskesmas tersebut, ingin melaporkannya atas kasus yang ada di lingkungan puskesmas. Yaitu adanya dugaan melakukan pemotongan honor terhadap pegawai yang tidak masuk kerja.

BACA JUGA:Cara DC Pinjol Melacak Keberadaan Nasabah Pinjol, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika tidak ingin dilaporkan, oknum LSM tersebut meminta uang sebesar Rp25 juta, dan akhirnya permintaan JS alias AN tersebut disepakati hanya sebesar Rp10 juta.

Mendapat laporan itu, JS alias AN ditangkap oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma.

Penangkapan dilakukan di ruas jalan Merdeka Pasar Tais tepatnya di depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma.

BACA JUGA:Kejari Seluma OTT Oknum LSM, Diduga Peras Kepala Puskesmas

Saat dilakukan penggerebekan terhadap AN, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menemukan dan mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 10 juta. Saat dilakukan penangkapan AN bersama dengan barang bukti langsung diamankan dan digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: