Fakta PPPK Paruh Waktu: Jam Kerja, Gaji dan Aturan Kontrak yang Harus Kamu Ketahui
PPPK Paruh Waktu --
Besaran gaji disesuaikan dengan durasi kerja dan anggaran yang tersedia di instansi masing-masing. Meski tidak sebesar PPPK penuh waktu, skema ini tetap memberi kepastian pendapatan yang lebih stabil dibandingkan status tenaga honorer biasa yangsering kali bergantung pada ketersediaan dana.
Hak dan Fasilitas, Tidak Sama dengan PPPK Penuh Waktu
Dalam hal hak dan fasilitas, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mencolok dibandingkan PPPK penuh waktu. Mereka mungkin tidak mendapatkan seragam dinas, hak cuti tahunan penuh, atau fasilitas perlindungan kerja setara ASN.
Namun, status ini tetap lebih baik dibandingkan honorer tanpa payung hukum yang jelas. Setidaknya, keberadaan aturan resmi memberi jaminan kepastian kontrak dan perlindungan dasar.
BACA JUGA:Puluhan Rumah, Sekolah dan Fasilitas Kesehatan di Bengkulu Selatan Terendam Banjir
Masa Kontrak, Cenderung Lebih Pendek
Perbedaan lainnya terletak pada masa kontrak kerja. PPPK penuh waktu umumnya mendapat kontrak jangka panjang dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan instansi.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu biasanya hanya memiliki masa kontrak 1 tahun dengan kemungkinan diperpanjang.
Skema ini dirancang agar fleksibel, baik bagi instansi maupun tenaga kerja, sehingga bisa disesuaikan dengan situasi anggaran dan kebutuhan di lapangan.
Latar Belakang Hadirnya Skema Ini
Kenapa pemerintah merasa perlu menghadirkan PPPK paruh waktu? Alasannya cukup jelas. Jumlah tenaga honorer di Indonesia masih sangat banyak, sementara tidak semuanya bisa langsung diakomodasi lewat jalur PPPK penuh waktu.
Dengan opsi paruh waktu, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintah dengan status yang lebih jelas, walau tidak mendapat hak selengkap ASN atau PPPK penuh. Skema ini juga membantu pmerintah mengatur beban fiskal negara tanpa harus menambah pengeluaran gaji pegawai secara besar-besaran.
Dampak Positif bagi Tenaga Honorer
Bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, kehadiran skema paruh waktu ini membawa angin segar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


