Bansos Beras CBP Dibagikan Hari Ini untuk 21,3 Juta KPM, Cek Wilayah Pencairan dan Syaratnya
Segera cek, bansos beras mulai dibagikan--
Program ini juga mencakup bantuan tambahan berupa telur dan daging ayam, khususnya untuk 1,4 juta balita guna mencegah stunting di Indonesia. Jadi, bagi yang memenuhi syarat, pastikan untuk melakukan pendaftaran dan memanfaatkan bantuan yang disediakan oleh pemerintah.
Penyaluran bansos beras ini dibagi menjadi 3 wilayah, antara lain:
- Wilayah 1: Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB.
BACA JUGA:Tampilan Yamaha Aerox Memikat Hati, Kalau Kredit Berapa Angsuran Bulanannya ya?
- Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Adapun beberapa syarat pokok KPM yang dipastikan menerima bansos beras 10 Kg tahun 2024 yaitu sebagai berikut :
1. Terdaftar dalam Program Bansos BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar pada Program Bansos BPNT. Karena bansos CBP beras 10 kg juga termasuk dalam komposisi BPNT
2. Terdaftar dalam Program Bansos PKH
Jika tidak terdaftar BPNT anda harus terdaftar dalam PKH, sebab merupakan salah satu kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Selain Dokumen, Ternyata Hal Sepele Ini Bisa Membuat Pengajuan KUR Mandiri Rp 50 Juta Ditolak
3. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
Terdaftar dalam DTKS juga merupakan syarat pokok bagi KPM, sebab dengan terdaftar dalam DTKS berarti hal ini telah menyatakan bahwa KPM benar benar merupakan keluarga yang tidak mampu atau golongan keluarga miskin.
Syarat Pengambilan Bansos Beras 10 Kg
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


