Seleksi IPDN 2025 Dibuka : Segini Kuota Per Provinsi dan Gajinya
Seleksi IPDN 2025--
Provinsi Maluku: 23 orang
Provinsi Maluku Utara: 21 orang
Provinsi Papua: 23 orang
Provinsi Papua Barat: 20 orang
Provinsi Papua Tengah: 22 orang
Provinsi Papua Pegunungan: 22 orang
Provinsi Papua Selatan: 14 orang
Provinsi Papua Barat Daya: 17 orang
BACA JUGA:5 Resep dan Cara Membuat Kue Khas Bengkulu, Rasanya Bikin Keluarga Ketagihan
Sebagai gambaran, lulusan sekolah kedinasan yang telah lulus D3 otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan D4 atau sarjana terapan, maka masuk golongan CPNS IIIa.
Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2025, di mana gaji PNS Golongan II c mulai Rp 2.485.900 dan tertinggi Rp 3.958.200. Kemudian gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Sementara gaji PNS golongan IIIa mulai dari Rp 2.785.700 sampai Rp 4.575.200. Sementara gaji PNS Golongan III b mulai Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800, dan gaji PNS Golongan III c mulai Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500. Gaji PNS Golongan III d sendiri mulai Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700.
Ini rincian gaji CPNS lulusan sekolah kedinasan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
BACA JUGA:Serba-serbi Festival Tabut 2025, Nelayan TPI Pondok Besi Buat Telong-telong Bentuk Naga
Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Bengkulu Utara, Dibangun di Ketahun, Jumlah Murid 13 Ribu Orang
Tunjangan CPNS
Gaji ASN lulusan IPDN juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000.
Besaran TKD bergantung pada kekuatan ekonomi di tiap daerah sehingga jumlahnya berbeda. Misalnya, TKD Jakarta beberapa tahun terakhir mencapai Rp 17.370.000 dengan standar kinerja sebagai Jabatan Fungsional umum teknis terampil.
Jumlah tersebut bisa bertambah jika CPNS lulusan IPDN menempati jabatan struktural. Dengan posisi tersebut, gaji PNS bahkan bisa tembus hingga Rp 20 juta.
Angka ini bisa bertambah jika PNS tersebut menjabati dudukan struktural. Dengan jabatan struktural, gaji PNS baru bisa tembus hingga Rp 28 juta. Lulusan IPDN punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah.
Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut. Kemudian untuk penempatan lulusan IPDN, diatur juga dalam Permendagri nomor 62 tahun 2020. Menteri bisa menempatkan lulusan IPDN secara khusus.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Siap-siap! Tidak Disiplin Jam Kerja, Pemdes di Mukomuko akan Diberi Sanksi
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


