Iklan RBTV

Masuk Rutan Malabero, Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu Terima Aliran Dana Jual Beli Aset Pasar Panorama

Masuk Rutan Malabero, Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu Terima Aliran Dana Jual Beli Aset Pasar Panorama

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - BH selaku Kepala Dinas Perindag Kota BENGKULU langsung ditahan di Rutan Malebero oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota BENGKULU usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, peran tersangka BH ikut sama-sama melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama tersangka sebelumnya berinisial PH yang merupakan Anggota Dewan Kota Bengkulu.

Selain itu, tersangka BH yang seharusnya kepala dinas mengawasi dan melakukan pengawasan terhadap pasar Panorama tidak menjalankan tugasnya dengan baik, terlebih lagi tersangka ikut menikmati aliran dana dugaan Korupsi.

"Tersangka merupakan kepala dinas tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi yang untuk jumlahnya belum bisa disampaikan," kasi Intel Kejari Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kadis Disperindagkop Kota Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Aset Pasar Panorama

Berdasarkan Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, Tersangka "BH” disangka melanggar:

Kesatu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Subsidair: pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang

telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat

(1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,3 Miliar, Buktikan Peran Jaksa Pengacara Negara

Atau

Kedua: Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: