Punya Pinjaman KUR di BRI, Apakah Masih Bisa Ajukan Pinjaman di Bank Lain? Berikut Ketentuannya
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Di tengah tantangan dunia usaha yang semakin beragam, banyak para pelaku UMKM yang tetap menjadi penggerak roda ekonomi Indonesia. Namun, yang masih kendala mendasar saat ini adalah akses permodalan.
Melihat kondisi ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali memperkuat komitmennya di November 2025 ini melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berbeda dari tahun sebelumnya, KUR BRI bulan November 2025 ini hadir dengan sentuhan yang lebih modern. Misalnya pada proses pengajuannya yang sudah bisa lewat online.
Sementara untuk bunga pinjamannya tentu saja tetap ringan, sehingga menjadikan program ini sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha agar tetap bertahan di tengah fluktuasi ekonomi.
Namun, beberapa pertanyaan kerap muncul dari nasabah BRI, salah satunya adalah, apakah jika memiliki pinjaman di BRI masih bisa melakukan pinjaman di bank lain?
Melansir dari beberapa sumber, jawabannya adalah bisa. Nasabah BRI tetap bisa mengajukan pinjaman di bank lain meskipun sudah memiliki pinjaman di BRI.
Namun dengan syarat, pinjaman di BRI dibayarkan dengan lancar dan tidak mengalami kemacetan.
Sehingga pada saat petugas dari bank lain memeriksa skor kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), riwayat pembayaran lancar. Sehingga peluang untuk mendapatkan pinjaman lebih besar.
Akan tetapi, ini hanya berlaku untuk pinjaman konvensional. Artinya, ketentuan ini tidak berlaku untuk pinjaman jenis KUR di BRI.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos Triwulan 4 Bengkulu Utara, Jumlah Penerima PKH Meningkat
Jenis dan Syarat KUR BRI November 2025
Adapun, di tahun 2025 ini BRI menawarkan 3 jenis KUR yang masing-masing dari jenis ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Diantaranya adalah:
1. KUR Mikro BRI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


