Iklan RBTV

Kejari Bengkulu Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,3 Miliar, Buktikan Peran Jaksa Pengacara Negara

Kejari Bengkulu Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,3 Miliar, Buktikan Peran Jaksa Pengacara Negara

--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri BENGKULU UTARA kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keuangan negara.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari berhasil memulihkan keuangan daerah dengan total nilai mencapai Rp 1,34 miliar sepanjang tahun 2025.

Pemulihan ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan oleh dua perangkat daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Petani Mukomuko Dapat Alsintan dari Ketua DPD RI: Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Pertanian Daerah

Kedua SKK tersebut menugaskan JPN untuk melakukan langkah hukum dan mediasi terhadap penagihan pajak serta penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) yang belum disetorkan ke kas daerah.

Dari pelaksanaan SKK Bapenda, JPN Kejari Bengkulu Utara berhasil menagihkan pajak daerah meliputi pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta PBB perdesaan dan perkotaan dengan total pemulihan sebesar Rp 495,78 juta.

Sementara itu, melalui SKK dari Inspektorat, Kejari juga berhasil menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap kerugian daerah sejak tahun 2007 hingga 2024, dan memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 817,45 juta.

BACA JUGA: Jalan Penghubung di Sumber Urip-Talang Lahat Rejang Lebong Longsor, BPBD Minta Warga Waspada

Dengan demikian, total keseluruhan pemulihan keuangan daerah yang berhasil disetor ke kas daerah mencapai Rp 1.343.245.666,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam mengawal dan mengamankan keuangan daerah dari potensi kebocoran serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara, bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan keuangan negara dan daerah. Kami akan terus mendukung pemerintah daerah agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa dioptimalkan,” tegas Ristu, Rabu (22/10).

BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Tugas Baru ke Zulkifli Hasan, Tertuang Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: