Iklan RBTV

Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Tersangka korupsi pembebasan jalan tol saat keluar dari gedung Kejati Bengkulu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka korupsi dalam pembebasan lahan jalan tol tahun 2019 sampai 2020.

Kedua tersangka yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku mantan Kepala Bidang di BPN Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekprov Bengkulu, Ini Daftar Peserta Lulus Asesment

Kamis malam (23/10) saat keluar dari kantor Kejati Bengkulu, keduanya sudah memakai rompi tersangka dan dilakukan penahanan.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam dugaan korupsi pmbebasan lahan jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu mengatakan dalam kasus ini ada ketidaksesuaian perhitungan ganti rugi tanam tumbuh yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2025 di Subsidi Pemerintah, Simak Tabel Angsuran Pinjaman Rp10-50 Juta

"Ada dua orang kita tetapkan tersangka. Keduanya merupakan mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Kabid. Untuk hitung luasan," ungkap Danang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait