Dua Pria Pelaku Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Bawah Umur Ditangkap
Dua pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur ditangkap polisi--
BENGKULU, RBTVDIAWAY.ID - Berkolaborasi dengan Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila anak bawah umur.
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis
Pengungkapan ini berkat gerak cepat yang langsung direspon oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, pasca menerima laporan orang tua korban pada 3 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, jika pelaku yang diamankan sementara berjumlah dua orang. Keduanya masing-masing berinisial BA warga Sumatera Utara dan HA warga Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Tim Kopi Good Day DBL Indonesia All-Star 2025 Berangkat ke Chicago, 1 Peserta dari Bengkulu
Kasat menjelaskan, jika awalnya korban dijemput pelaku disalah satu losmen berada di kawasan Sukamerindu Kota Bengkulu.
Usai dijemput, barulah kemudian korban yang merupakan anak di bawah umur dibawa oleh kedua pelaku ke salah satu hotel berada di kawasan jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:1.081 Ekor Hewan Kurban di Mukomuko Siap Dipotong saat Idul Adha 1446 Hijriah
Diduga dengan modus bujuk rayu, di lokasi itulah keduanya melakukan tindak asusila terhadap korban. Setelahnya, kedua pelaku langsung meninggalkan korban.
Orang tua korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Kurang dari 12 jam pasca menerima laporan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pinjaman Livin Mandiri dengan Biaya Admin Rp 0, Proses Cepat, Tidak Harus Datang ke Bank
"Kedua pelaku sudah kita amankan. Sekarang masih kita dalami dan dimintai keterangan," singkat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


