Iklan RBTV

Siap-siap! Shopee hingga Tokopedia Bakal Kena Pajak Jualan Online, Begini Aturannya

Siap-siap! Shopee hingga Tokopedia Bakal Kena Pajak Jualan Online, Begini Aturannya

Waduh, Shopee hingga Tokpedia kena pajak penjualan online--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Bagi para penjual di e-commerce, seperti Shopee dan Tokopedia kabar terbaru mengenai penambahan pajak yang langsung dipotong dari saldo penjualan menjadi kejutan yang kurang menyenangkan. 

Aturan yang rencananya berlaku mulai Juli 2025 ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama tentang bagaimana dampaknya terhadap profitabilitas dan strategi bisnis. 

Mari kita ulas tuntas aturan pentingnya dan cari tahu biaya yang ditetapkan melalui artikel ini, yang dilansir dari kanal YouTube @YohanAgustian.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Cek Saldo Bansos Penebalan Rp 400 Ribu untuk KPM PKH, BPNT, KKS, dan Pos Hari Ini Cair

Aturan Pajak Baru

Pemerintah berencana menerapkan potongan pajak sebesar 0,5% langsung dari saldo penjualan di platform e-commerce. Tujuan kebijakan ini adalah untuk:

1. Memperluas basis pajak: Mencakup lebih banyak pelaku usaha dalam sistem perpajakan.

2. Menciptakan kesetaraan: Menyamakan perlakuan pajak antara pelaku usaha offline dan online.

3. Reformasi pajak era digital: Mengadaptasi sistem pajak dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat.

4. Meningkatkan kepatuhan pajak: Mempermudah pengawasan transaksi di sektor digital yang selama ini dianggap sulit diawasi.

Aturan ini ditargetkan untuk UMKM dengan omset Rp300 juta hingga Rp 4,8 miliar. 

Namun, muncul pertanyaan besar bagaimana platform e-commerce akan mengimplementasikan pemotongan ini? 

Apakah akan langsung dipotong dari awal, atau setelah omset penjual mencapai batas tertentu (misalnya Rp500 juta, batas bebas pajak UMKM)? 

Jika dipotong dari awal, ini tentu bisa memberatkan UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta yang seharusnya bebas pajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: