Rencana Peralihan Lahan Bandara Mukomuko Tertahan, Ini Penyebabnya
Rencana Peralihan Lahan Bandara Mukomuko Tertahan, Ini Penyebabnya --foto: rbtv.disway.id
MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Rencana perluasan Bandara Kabupaten Mukomuko hingga saat ini belum bisa terlaksana. Hal ini karena jalan nasional lintas barat Sumatera, Padang-Bengkulu, belum beralih. Sehingga, perluasan lahan tersebut kembali mengalami penundaan. Hingga awal Juli 2025, kelengkapan dokumen administrasi ganti rugi lahan masyarakat belum selesai.
Padahal sebelumnya Pemerintah Kabupaten menargetkan pembebasan lahan selesai pada semester pertama tahun 2025, agar pembangunan jalan pengganti oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional atau BPJN dapat segera dimulai.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Klinik Lovely Gelar Cek Kesehatan 'Gula Darah' Gratis di RBTV
Dengan adanya penundaan tersebut, pembangunan fisik jalan pengganti akan dilakukan pada tahun 2026. Pengalihan jalan tersebut sangat penting agar Bandara Mukomuko dapat diperluas dan pelebaran apron selama ini terhalang dengan jalur nasional yang melintasi kawasan bandara tersebut.
BACA JUGA:Cuaca Kurang Bersahabat, Petani Cabai di Lebong Meradang, Berharap Harga Naik
Diketahui pihak BPJN menyatakan siap membangun jalan pengganti jika lahan telah tersedia. Untuk tanggung jawab pembebasan lahan dan penyelesaian administrasi sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko berkomitmen agar proyek tersebut tetap berjalan dan tidak semakin molor.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Suryanto, berharap warga pemilik lahan harus proaktif dalam membantu melengkapi dokumen yang diperlukan. Demi mendukung pengembangan bandara menjadi pintu gerbang transportasi udara dan pendorong ekonomi wilayah. Targetnya paling lambat akhir tahun, dokumen sudah lengkap sehingga pihak BPJN bisa memulai pekerjaan fisik nantinya. Untuk harga estimasi yang telah disampaikan lebih kurang 3 miliar rupiah, untuk persiapan pembebasan lahan bandara tersebut.
BACA JUGA:SPCP Praja IPDN 2025 Resmi Dibuka! Ini Rincian Syarat, Jadwal dan Kuota Penerimaan
“Kita sudah menyampaikan harga estimasi yang telah disampaikan lebih kurang 3 miliar rupiah, untuk persiapan pembebasan lahan bandara. Namun kita tidak bisa merinci berapa harga per meter dan lainnya, karena itu bukan hak kita. Harapannya warga pemilik lahan harus proaktif dalam membantu melengkapi dokumen yang diperlukan,”ujar Suryanto (Kepala Dinas Perkim).
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Pembangunan Jalan Provinsi di Seluma, Ini Lokasinya
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


