JPU Limpahkan Berkas 7 Tersangka Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM ke PN Bengkulu

Kamis 30-10-2025,21:18 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

4. Ir. Budi Santoso bin Achmad Wardinan

(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4680/L.7.10/Ft.1/10/2025

Didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

5. H. Ahmad Kanedi, SH., MH bin H. Amir Husin

(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4679/L.7.10/Ft.1/10/2025

Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

6. Chandra D. Putra bin Abdullah Sani

(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4682/L.7.10/Ft.1/10/2025

Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

7. Wahyu Laksono bin Achmad Wardinan

(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4683/L.7.10/Ft.1/10/2025 Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Fenomena Langkah Hujan Katak di Brazil, Sebenarnya Berapa Lama Katak Bisa Hidup di Udara?

Dalam pelimpahan perkara ini jaksa juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bengkulu.

Adapun rincian barang bukti adalah sebagai berikut:

1. Ir. Harriadi Benggawan, MM

• 3 Unit PC

Kategori :