Ditambahkan Wisdom, beberapa terdakwa juga dijerat dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena diduga menyamarkan hasil kejahatan korupsi melalui transaksi keuangan.
"Benar kita limpahkan berkas dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan secara online melalui Aplimasi E-Berpadu," tegas Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Rendra Aditya