Jadi berdasarkan aturan ini pemilihan ulang secara langsung oleh seluruh warga desa hanya terjadi jika masa jabatan telah habis atau dalam siklus pemilihan serentak yang terjadwal, bukan serta merta setelah Kades meninggal dunia di tengah masa jabatannya.
Lalu apakah bisa jika istri dari seorang Kepala Desa menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes)? Secara umum, tidak diperbolehkan istri Kepala Desa menjabat sebagai Sekdes.
Hal ini karena bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berpotensi nepotisme, meskipun mungkin tidak ada larangan eksplisit di semua daerah.
Akan tetapi, prinsipnya pasutri tidak boleh berada di posisi eksekutif pemerintahan desa yang saling berkoordinasi.
Jika terjadi, pengangkatan tersebut bisa dianggap tidak sah karena melanggar semangat UU Desa dan aturan terkait larangan rangkap jabatan atau nepotisme, meskipun ada kasus di daerah lain yang sempat terjadi sebelum ditindaklanjuti.
Putri Nurhidayati