KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Adanya dugaan praktik Prostitusi di wilayah Kabupaten Kaur, diungkap tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Jumat malam (16/6). Tim Patak Robot berhasil membekuk seorang wanita diduga mucikari dan dua wanita diduga pekerja seks komersial.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Jhony Manurung, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Penyabar dan Setia, Wanita Tanggal Lahir Berikut Cocok Dijadikan Istri
Seorang wanita berinisial I-N (44) dibekuk bersama dua wanita, yakni PU (31) warga Kabupaten Seluma dan EL (26) warga Kota Bengkulu.
BACA JUGA:10 Tanggal Lahir yang Diramalkan Sukses Berbisnis, Silakan Dicek Mungkin Salah Satunya Anda
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kaur, pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Dari lokasi itu juga diamankan barang bukti uang pecahan 50 ribu, dan satu lembar kain seprai warna coklat.
BACA JUGA:Pinjol Menjamur Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Resmi Menurut OJK
“Kami melakukan pengungkapan kasus terkait mucikari, jadi sekarang ini dalam proses penyidikan. Ada 2 orang korban yang kami mintai keterangan dan sekarang sudah dipulangkan. Mereka berasal dari Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu, untuk pelaku (terduga mucikari) asli warga Kabupaten Kaur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kaur AKP J. Manurung(18/6).
BACA JUGA:Rejang Lebong Rawan Begal, Selain Jasa Pengawalan Gratis Polisi Jaga Titik Rawan
Atas perbuatannya itu, terduga mucikari tersebut jerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 296 KUHP subsidair Pasal 506 KUHP.